Mengenal Lebih Jauh Jurnal Studi Hukum Indonesia: Tujuan, Ruang Lingkup, dan Kontribusi


Jurnal Studi Hukum Indonesia adalah jurnal ilmiah yang terbit dua kali setahun oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jurnal ini bertujuan untuk menjadi wadah bagi para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa untuk berbagi pengetahuan, hasil penelitian, dan pemikiran terkait dengan bidang hukum di Indonesia.

Ruang lingkup dari Jurnal Studi Hukum Indonesia sangat luas dan mencakup berbagai aspek hukum, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum internasional, hingga hukum adat. Dengan ruang lingkup yang begitu luas, jurnal ini menjadi salah satu jurnal hukum terkemuka di Indonesia yang menjadi rujukan bagi para akademisi dan praktisi hukum dalam meneliti dan mengembangkan pemikiran hukum di Indonesia.

Kontribusi dari Jurnal Studi Hukum Indonesia sangat besar dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Dengan menerbitkan artikel-artikel ilmiah yang berkualitas dan terkini, jurnal ini mampu menjadi sumber referensi yang penting bagi para peneliti, mahasiswa, dan praktisi hukum dalam menemukan informasi terkait dengan perkembangan hukum di Indonesia.

Sebagai salah satu jurnal hukum terkemuka, Jurnal Studi Hukum Indonesia juga memiliki standar penerbitan yang tinggi dan proses review yang ketat untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan telah melalui proses seleksi dan review yang baik. Dengan demikian, para pembaca jurnal ini dapat mempercayai keakuratan dan keabsahan informasi yang disajikan dalam setiap artikel.

Dengan demikian, Jurnal Studi Hukum Indonesia menjadi salah satu jurnal yang penting bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Dengan tujuan, ruang lingkup, dan kontribusinya yang begitu besar, jurnal ini mampu menjadi salah satu rujukan utama bagi para akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa dalam meneliti dan mengembangkan pemikiran hukum di Indonesia.

References:

1. Situmorang, J. (2017). Potensi dan Kekuatan Jurnal Ilmiah dalam Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 2(1), 12-25.

2. Pramudito, A. (2019). Peran Jurnal Ilmiah dalam Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 4(2), 45-56.